PENDAHULUAN
Dengan
perkembangan modern ini semakin banyak limbah-limbah dari pabrik,rumah
tangga,perusahaan, kantor-kantor, sekolah dan sebagainya yang berupa cair,padat
bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kehidupan kita. Limbah merupakan buangan yang
dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik(rumah
tangga), yang lebih dikenal sebagai sampah, yang kehadirannya pada suatu saat
dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai
ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia
Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas
tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama
bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Menurut
PP No. 101 tahun 2014, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha
dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena
sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusakan lingkungan hidup dan
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lain. Limbah B3, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18/99 jo PP
85/99, adalah bahan berbahaya, beracun, dan berisiko tinggi. Limbah ini
memiliki satu atau lebih sifat mudah meledak, mudah terbakar, reaktif,
menyebabkan infeksi, korosif, beracun, dapat menyebabkan kanker, menyebabkan
perubahan gen, bersifat radioaktif, dan lain-lain. Limbah B3 berdasarkan
BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi
yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,
flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Dan
tentu saja dampak tersebut akan menjurus pada kehidupan makhluk hidup baik
dampak yang akan dirasakan dalam jangka pendek ataupun dampak yang akan
dirasakan dalam jangka panjang dimasa yang akan datang,dan kita tidak akan tahu
seberapa parah kelak dampak tersebut akan terjadi,hal tersebut menjadi salah
satu aspek pendorong bagi kita semua agar lebih berupaya mencegah dampak dari limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut, daripada menyaksikan dampak dari limbah
B3 tersebut telah terjadi dihadapan kita,dan kita semakin sulit untuk
menanggulanginya.
Secara
garis besar,hal tersebut menjadi salah satu patokan bagi kita,bahwa segala sesuatu
yang terjadi merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menanggulanginya,khususnya
pada masalah limbah Bahan Berbahaya dan(B3) Beracun tersebut.
Dan
yang sekarang menjadi permasalahannya adalah bagaimana cara mengatasi ataupun
menanggulangi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) tersebut merupakan sesuatu
yang sebenarnya harus menjadi perhatian khusus untuk pemerintah,dan bahka
menjadi salah satu hal yang juga patut menjadi perhatian kita bersama.
Identifikasi
Limbah B3 Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori,
yaitu:
1.
Berdasarkan sumber
2.
Berdasarkan karakteristik
Berdasarkan
sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
·
Primary
sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal
dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap
·
Chemical
sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi Excess
activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur
aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil
proses tersebut.
·
Digested
sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested
aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil
dan banyak mengandung padatan.
·
Berdasarkan
Karakteristiknya limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 101 tahun 2014 yaitu:
Mudah
meledak
Limbah yang mudah meledak yaitu
limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan
tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
Mudah
terbakar
·Limbah yang mudah terbakar yaitu
limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala
lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah
menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
Bersifat
reaktif
Limbah yang bersifat reaktif yaitu limbah yang menyebabkan kebakaran
karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang
tidak stabil dalam suhu tinggi.
Beracun
·Limbah yang beracun yaitu limbah yang
mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungan. Limbah B3 dapat
menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
Menyebabkan
infeksi
·Limbah yang menyebabkan infeksi yaitu
limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman
penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
Bersifat
korosif
Limbah yang bersifat korosif yaitu limbah yang menyebabkan iritasi pada
kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0
untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang
bersifat basa.
Dampak Limbah
B3
Limbah B3
diidentifikasi sebagai zat kimia, maka jelas akan berdampak pada kerusakan
lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik. Sesuai
Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, limbah B3 bersifat mudah meledak, mudah terbakar,
bersifat reaktif, korosif, beracun (toksik), dan penyebab infeksi. Jika
terkontaminasi, terhirup, termakan dapat menyebabkan keracunan, kanker hingga
kematian. Debu, gas, tanah, air maupun unsur kimia lainnya dapat menjadi
berbahaya bagi lingkungan dan manusia jika mengandung B3.
Pengolahan
limbah B3 harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:
1. Lokasi
pengolahan
Pengolahan B3
dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi
penghasil
limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
·
Daerah
bebas banjir.
·
Jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter.
Syarat lokasi
pengolahan di luar area penghasil harus:
·
Daerah
bebas banjir.
·
Jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m
atau 50 m untuk jalan lainnya.
·
Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan
aktivitas umum minimum 300 m.
·
Jarak dengan wilayah perairan dan sumur
penduduk minimum 300 m.
·
Dan
jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
2. Fasilitas
pengolahan
Fasilitas
pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi :
·
Sistem kemanan fasilitas
·
Sistem
pencegahan terhadap kebakaran
·
Sistem
penanggulangan keadaan darurat
·
Sistem
pengujian peralatan
·
Dan
pelatihan karyawan.
Keseluruhan
sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan
dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah
yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
3. Penanganan
limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah
B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan
prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis
kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna
pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
4. Pengolahan
limbah B3
Jenis
perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan
limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:
·
proses
secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi,
adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
·
proses
secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan
komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik,
dll.
·
proses
stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan
kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya
racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir.
·
proses
insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus
insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih.
Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat
100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr Tidak
keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses
dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan
materi limbah.
5. Hasil
pengolahan limbah B3
Hasil
pengolahan limbah B3 memiliki tempat khusus pembuangan akhir. Limbah B3 yang
telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut
dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa
pakainya atau ditutup. Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan,
termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan
periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).
Limbah
B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena
sifat atau konsentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun secara
tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat
membahayakan manusia.
Limbah
B3 dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak
pada kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia,
misalnya meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti
memakan ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena
memakan mangsa yang tercemar.
Dalam
upaya penanganan limbah B3, pengindentifikasian karakteristik berbahaya dan
beracun dari limbah suatu bahan yang dicurigai, merupakan langkah awal yang
paling mendasar. Dengan diketahuinya karakteristik limbah, maka suatu upaya
penanganan terpadu akan dapat diterapkan yang terdiri dari pengendalian, pengurangan,
pengumpul, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Departemen Kesehatan Republik
Indonesia, 2014, Peraturan Pemerintah RI No101 Tahun 2014 tentang Bahan
Berbahaya dan beracun.
2. Keputusan
Kepala Bapedal Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
3. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 5 Tahun 1995
tentang Symbol dan Label Limbah B3.
4. https://pengelolaanlimbah.wordpress.com/category/a-pengertian-limbah/
(Diakses 8 february 2016)
5. Nurcahyo,
Hendro. 2013. Dampak
Limbah B3 bagi Kesehatan.
https://hendronurcahyo.wordpress.com/2013/07/02/dampak-limbah-b3-bagi-kesehatan/ (Diakses 8 february 201