Senin, 14 Oktober 2019

PENDAHULUAN
Dengan perkembangan modern ini semakin banyak limbah-limbah dari pabrik,rumah tangga,perusahaan, kantor-kantor, sekolah dan sebagainya yang berupa cair,padat bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kehidupan kita. Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik(rumah tangga), yang lebih dikenal sebagai sampah, yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Menurut PP No. 101 tahun 2014, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusakan lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Limbah B3, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18/99 jo PP 85/99, adalah bahan berbahaya, beracun, dan berisiko tinggi. Limbah ini memiliki satu atau lebih sifat mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, menyebabkan infeksi, korosif, beracun, dapat menyebabkan kanker, menyebabkan perubahan gen, bersifat radioaktif, dan lain-lain. Limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Dan tentu saja dampak tersebut akan menjurus pada kehidupan makhluk hidup baik dampak yang akan dirasakan dalam jangka pendek ataupun dampak yang akan dirasakan dalam jangka panjang dimasa yang akan datang,dan kita tidak akan tahu seberapa parah kelak dampak tersebut akan terjadi,hal tersebut menjadi salah satu aspek pendorong bagi kita semua agar lebih berupaya mencegah dampak dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut, daripada menyaksikan dampak dari limbah B3 tersebut telah terjadi dihadapan kita,dan kita semakin sulit untuk menanggulanginya.
Secara garis besar,hal tersebut menjadi salah satu patokan bagi kita,bahwa segala sesuatu yang terjadi merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menanggulanginya,khususnya pada masalah limbah Bahan Berbahaya dan(B3) Beracun tersebut.
Dan yang sekarang menjadi permasalahannya adalah bagaimana cara mengatasi ataupun menanggulangi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) tersebut merupakan sesuatu yang sebenarnya harus menjadi perhatian khusus untuk pemerintah,dan bahka menjadi salah satu hal yang juga patut menjadi perhatian kita bersama.


Identifikasi Limbah B3 Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Berdasarkan sumber
2. Berdasarkan karakteristik
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
·         Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap
·         Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut.
·         Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan.
·
Berdasarkan Karakteristiknya limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 101 tahun 2014 yaitu:

  Mudah meledak
Limbah yang mudah meledak yaitu limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
 



Mudah terbakar
·Limbah yang mudah terbakar yaitu limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah
menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.

 






Bersifat reaktif
Limbah yang bersifat reaktif yaitu limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.



   
    Beracun
·Limbah yang beracun yaitu limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan 
lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.

 




   Menyebabkan infeksi
·Limbah yang menyebabkan infeksi yaitu limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.

 





 Bersifat korosif
Limbah yang bersifat korosif yaitu limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
 




Dampak Limbah B3
Limbah B3 diidentifikasi sebagai zat kimia, maka jelas akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik. Sesuai Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah B3 bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, korosif, beracun (toksik), dan penyebab infeksi. Jika terkontaminasi, terhirup, termakan dapat menyebabkan keracunan, kanker hingga kematian. Debu, gas, tanah, air maupun unsur kimia lainnya dapat menjadi berbahaya bagi lingkungan dan manusia jika mengandung B3.
Pengolahan limbah B3 harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:
1. Lokasi pengolahan
Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi
penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
·         Daerah bebas banjir.
·          Jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter.
Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:
·         Daerah bebas banjir.
·          Jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya.
·          Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m.
·          Jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m.
·         Dan jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
2. Fasilitas pengolahan
Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi :
·          Sistem kemanan fasilitas
·         Sistem pencegahan terhadap kebakaran
·         Sistem penanggulangan keadaan darurat
·         Sistem pengujian peralatan
·         Dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
3. Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
4. Pengolahan limbah B3
Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:
·         proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
·         proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
·         proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir.
·         proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.
5. Hasil pengolahan limbah B3
Hasil pengolahan limbah B3 memiliki tempat khusus pembuangan akhir. Limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup. Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).


Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan manusia.
Limbah B3 dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti memakan ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena memakan mangsa yang tercemar.
Dalam upaya penanganan limbah B3, pengindentifikasian karakteristik berbahaya dan beracun dari limbah suatu bahan yang dicurigai, merupakan langkah awal yang paling mendasar. Dengan diketahuinya karakteristik limbah, maka suatu upaya penanganan terpadu akan dapat diterapkan yang terdiri dari pengendalian, pengurangan, pengumpul, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.


 DAFTAR PUSTAKA
1.      Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2014, Peraturan Pemerintah RI No101 Tahun 2014 tentang Bahan Berbahaya dan beracun.
2.      Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
3.       Keputusan Kepala Bapedal Nomor 5 Tahun 1995 tentang Symbol dan Label Limbah B3.
4.      https://pengelolaanlimbah.wordpress.com/category/a-pengertian-limbah/ (Diakses 8 february 2016)
5.      Nurcahyo, Hendro. 2013. Dampak Limbah B3 bagi Kesehatan.
https://hendronurcahyo.wordpress.com/2013/07/02/dampak-limbah-b3-bagi-kesehatan/ (Diakses 8 february 201

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bulan Ramadhan gak ada kata untuk tidak berolahraga bukan??

Bulan Ramadhan gak ada kata untuk tidak berolahraga bukan??       Jadi selama bulan ramadhan, marilah kita melakukan...